Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
(1) Di Kelurahan dibentuk lembaga Karang Werdha yang merupakan wadah bagi kegiatan lansia.
(2) Karang Werdha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga sosial kemasyarakatan mitra Kelurahan dalam bentuk memberdayakan Lansia.
(3) Pengkoordinasian Karang Werdha dilakukan oleh Forum Kerjasama Karang Werdha yang merupakan jaringan kerjasama antar Karang Werdha lingkup Kecamatan.
Koreksi Anda
