Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial ditujukan kepada lansia potensial dan lansia tidak potensial baik secara perorangan keluarga masyarakat organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. (2) Upaya Peningkatan kesejahteraan sosial lansia potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan dan pelatihan; e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan g. bantuan sosial. (3) Upaya Peningkatan kesejahteraan sosial lansia tidak potensial meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan e. perlindungan sosial. (4) Peningkatan kesejahteraan lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing.
Koreksi Anda