Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat baik secara perorangan, keluarga, organisasi untuk berperan serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia. (2) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, keluarga, organisasi/lembaga dan badan usaha yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan, jenis dan bentuk penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda