Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lansia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lansia juga berkewajiban untuk : a. membimbing dan memberi nasehat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya; b. mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan keahlian dan ketrampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus; c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Koreksi Anda