Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan sosial lansia bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa INDONESIA serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Koreksi Anda
