Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan sosial lansia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Koreksi Anda