Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan sosial lansia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Koreksi Anda
