PEGAWAI
(1) Direksi MENETAPKAN pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan, penjatuhan hukuman disiplin dan pemindahan serta pemberhentian pegawai.
(2) Pegawai dari Instansi lain yang diberhentikan dengan hormat, apabila diterima menjadi pegawai dapat diangkat dalam pangkat menyimpang dari ketentuan.
(3) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai adalah:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan, ketrampilan atau keahlian yang diperlukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepolisian;
f. tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah ;
g. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah atau swasta ;
i. tidak merangkap menjadi pegawai baik pada instansi pemerintah atau swasta;
j. bukan istri atau suami dari pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha ;
k. lulus ujian.
(2) Calon pegawai dapat diangkat menjadi pegawai setelah melalui masa percobaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik.
(3) Selama masa percobaan terhadap calon pegawai dilakukan penilaian meliputi:
a. kesetiaan;
b. kecakapan;
c. kerjasama;
d. kejujuran;
e. tanggungjawab;
f. kesehatan.
(4) Selama menjalani masa percobaan calon pegawai tidak dapat menduduki jabatan.
(5) Calon pegawai yang tidak memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dan tidak mendapat uang pesangon.
(6) Calon pegawai yang dapat memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat menjadi pegawai.
(1) Direksi dapat mengangkat tenaga kontrak sesuai kebutuhan dengan persetujuan Badan Pengawas.
(2) Tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Direksi
(3) Tenaga tenaga kontrak tidak dapat menduduki jabatan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(1) Pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi pegawai bulanan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(2) Pegawai bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji bulanan minimal sebesar gaji pokok pada saat pensiun.
(3) Pengangkatan pegawai bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(1) Penghasilan pegawai terdiri dari gaji ditambah tunjangan- tunjangan sebagai berikut:
a. tunjangan pangan;
b. tunjangan kesejahteraan;
c. tunjangan kompensasi kerja; dan
d. tunjangan lainnya yang sah.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(1) Penyusunan skala gaji pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji pegawai negeri sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(2) Skala gaji sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) ditetapkan dengan keputusan Direksi atas persetujuan Walikota.
(1) Bagi Pejabat Struktural disamping tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan tunjangan jabatan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat MENETAPKAN tunjangan lain.
(1) Pegawai dalam masa percobaan mendapat gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
(2) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diberikan tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(1) Bagi pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menjabat sebagai Direksi bilamana telah habis masa baktinya sebagai direksi dan tidak diangkat kembali maka akan dikembalikan sebagai pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(2) Pegawai yang dimaksud pada ayat (1) tidak menduduki jabatan struktural.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan sebagai staf khusus setara dengan jabatan Kepala Bagian pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(4) Bagi direksi yang telah habis masa baktinya dan kembali sebagai pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha diakui sesuai pangkat terakhir yang dimiliki.
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas perhitungan gaji.
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberi tunjangan istri/suami paling tinggi 10 % (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2) Apabila pegawai yang beristri/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai Negeri/BUMN/BUMD tidak mendapatkan tunjangan.
(1) Tunjangan anak diberikan kepada pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 tahun dan belum mempunyai penghasilan sendiri serta tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar 5 % (lima persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(2) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak.
Setiap akhir tahun setelah tutup buku, kepada pegawai diberikan jasa produksi yang besarnya ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Walikota berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas.
(1) Kepada pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai, diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun.
(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kenaikan gaji berkala ditunda selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
(1) Pegawai berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti besar, cuti nikah, cuti bersalin, cuti sakit dan cuti karena alasan penting atau cuti menunaikan ibadah haji serta cuti diluar tanggungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti menunaikan ibadah haji dan cuti diluar tanggungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pegawai diberikan santunan kematian, kecelakaan pada waktu melaksanakan tugas dan bantuan bencana alam yang ditetapkan dengan keputusan Direksi.
(1) Direksi memberikan jasa pengabdian/penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha secara terus menerus selama 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 25 (dua puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun serta hasil penilaian kerja selama 2 (dua) tahun terakhir menunjukkan nilai rata-rata baik, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukan prestasi luar biasa dan/atau berjasa dalam pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
(3) Pemberian jasa pengabdian/penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Setiap pegawai wajib:
a. mendukung dan membela serta mengamalkan ideologi Negara berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mendahulukan kepentingan Perusahaan Daerah Aneka Usaha diatas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan menjauhi segala larangan;
d. memegang teguh rahasia Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan rahasia jabatan; dan
e. mengangkat sumpah pegawai dan sumpah jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pegawai dilarang:
a. melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya dalam Perusahaan Daerah Aneka Usaha untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain baik langsung atau tidak langsung dalam hal yang merugikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan/atau Negara;
d. memberikan keterangan tertulis maupun lisan tentang rahasia Perusahaan Daerah Aneka Usaha kepada pihak lain.
(1) Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha dapat dikenakan hukuman disiplin.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai berikut:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat;
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara;
h. pemberhentian dengan hormat; dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pegawai diberhentikan sementara karena:
a. disangka telah melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
b. disangka telah melakukan suatu kejahatan ataupun perbuatan pidana.
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh persen) dari gaji.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
(1) Dalam hal hasil penyidikan/pemeriksaan pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan dan berhak menerima sisa penghasilannya yang belum diterima.
(2) Dalam hal hasil penyidikan/pemeriksaan pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) terbukti bersalah, Direksi dapat memberhentikan dengan tidak hormat.
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat apabila :
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia dan masa kerja untuk memperoleh pensiun;
c. kesehatan tidak mengizinkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tim penguji tersendiri;
d. permintaan sendiri; dan
e. pengurangan pegawai
(2) Pegawai yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun dan telah mempunyai masa kerja paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun diberhentikan dengan hormat dan mendapat jaminan tunjangan hari tua yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan tidak mempunyai tunjangan hari tua diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(4) Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
Ketentuan kepegawaian Perusahaan Aneka Usaha ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Walikota setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas.