Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha Warnet dilarang: a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi; c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi;
Koreksi Anda