Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
Penyelenggara warung internet wajib:
a. memiliki perjanjian jual kembali dan/atau rekomendasi dari Penyelenggara Akses Internet;
b. memiliki SIUP;
c. memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. melaksanakan operasional Warnet dalam rentang waktu antara pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Koreksi Anda
