Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara warung internet wajib: a. memiliki perjanjian jual kembali dan/atau rekomendasi dari Penyelenggara Akses Internet; b. memiliki SIUP; c. memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. melaksanakan operasional Warnet dalam rentang waktu antara pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Koreksi Anda