Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
Walikota melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Kepala Dinas PM, PTSP, KUM.
Koreksi Anda
