Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib memperoleh izin dari Walikota.
(2) Keputusan izin diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima permohonan izin yang lengkap dan benar.
(3) Guna kelancaran pemeriksaan Izin Warnet dibentuk Tim Pemeriksa Izin Warnet.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
