Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat tentang kegiatan penyelenggaraan warung internet; b. tersedianya jasa warung internet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi; c. memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet.
Koreksi Anda