Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk dilaksanakan oleh pelaku usaha Warnet dalam mendirikan dan pengelolaan Warnet serta sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasannya.
Koreksi Anda