Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Warnet dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keamanan berusaha;
c. kemandirian;
d. kemanfaatan; dan
e. berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
