Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penyelenggaraan warnet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda