Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
Pelaku usaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 13 huruf c diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
