Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 13 huruf c diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda