Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan warnet. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan laporan kepada Walikota atau Kepala OPD yang membidangi ketentraman dan ketertiban/penegakkan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda