Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan warnet.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan laporan kepada Walikota atau Kepala OPD yang membidangi ketentraman dan ketertiban/penegakkan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
