Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan warung internet meliputi pemantauan, evaluasi dan penertiban. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota. (3) Hasil pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan warnet dilaporkan kepada Walikota.
Koreksi Anda