Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Teks Saat Ini
(1) Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
a. warnet golongan kecil;
b. warnet golongan menengah; dan
c. warnet golongan besar.
(2) Warnet Golongan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Warnet yang memiliki sampai dengan 5 (lima) komputer.
(3) Warnet Golongan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Warnet yang memiliki 6 (enam) sampai dengan 15 (lima belas) komputer.
(4) Warnet Golongan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Warnet yang memiliki lebih dari 15 (lima belas) komputer.
Koreksi Anda
