Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Hak, kewajiban, dan larangan penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 wajib dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
