Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa dilarang: a. memindahkan hak sewa kepada pihak lain; b. menyewa lebih dari satu satuan hunian; c. menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha/gudang; d. mengisi satuan hunian melebihi ketentuan tata tertib; e. mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada; f. menjemur pakaian dan lainnya di luar tempat yang telah ditentukan; g. berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan; h. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; j. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan; k. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; l. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan/atau m. meletakkan barang–barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.
Koreksi Anda