Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa dilarang:
a. memindahkan hak sewa kepada pihak lain;
b. menyewa lebih dari satu satuan hunian;
c. menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha/gudang;
d. mengisi satuan hunian melebihi ketentuan tata tertib;
e. mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada;
f. menjemur pakaian dan lainnya di luar tempat yang telah ditentukan;
g. berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan;
h. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
j. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan;
k. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
l. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan/atau
m. meletakkan barang–barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.
Koreksi Anda
