Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa berkewajiban untuk: a. mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan; b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan pengelola; c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan hunian dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan; d. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; e. membayar pemakaian sarana air bersih, listrik, pengelolaan sampah; f. membayar uang sewa; g. melaporkan pada pihak pengelola bila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di rusunawa; h. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghuni; i. mengosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa berakhir; j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; k. mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh pengelola secara berkala; dan l. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda