Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa berkewajiban untuk:
a. mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan;
b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan pengelola;
c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan hunian dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan;
d. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur;
e. membayar pemakaian sarana air bersih, listrik, pengelolaan sampah;
f. membayar uang sewa;
g. melaporkan pada pihak pengelola bila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di rusunawa;
h. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghuni;
i. mengosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa berakhir;
j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis;
k. mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh pengelola secara berkala; dan
l. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
