Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawatan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengoperasian, perbaikan kecil peralatan utilitas dan keamanan bangunan.
Koreksi Anda