Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Perawatan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengoperasian, perbaikan kecil peralatan utilitas dan keamanan bangunan.
Koreksi Anda
