Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan persiapan pemasaran rusunawa, Pengelola Rusunawa menyusun program pemasaran yang meliputi: a. penetapan kelompok sasaran; b. penyusunan program pemasaran yang efisien dan efektif; dan c. penyusunan program sosialisasi dan promosi. (2) Pengelola Rusunawa melakukan survey dan analisis pasar terhadap kebutuhan rusunawa pada kelompok sasaran yang ditetapkan untuk kebutuhan pemasaran. (3) Pengelola Rusunawa menyusun dan melaksanakan strategi pemasaran, untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah hunian rusunawa dan satuan ruang bukan hunian. (4) Pengelola Rusunawa dapat melakukan persiapan pemasaran lainnya selain yang tercakup pada ayat (1) sesuai dengan tujuan pembangunan rusunawa.
Koreksi Anda