Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon penghuni rusunawa dilakukan oleh Pengelola Rusunawa. (2) Calon penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan calon penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda