Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan bangunan rusunawa merupakan kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan rusunawa dan/atau komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan rusunawa tetap laik fungsi. (2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perawatan rutin; b. perawatan berkala; c. perawatan mendesak; dan d. perawatan darurat. (3) Pengelola Rusunawa melakukan pemeriksaan rutin terhadap bangunan rusunawa dan apabila ditemukan kerusakan pada bangunan rusunawa maka Pengelola Rusunawa wajib menentukan jenis perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tingkat kerusakan terhadap bangunan rusunawa. (5) Hasil perawatan yang telah dilakukan oleh petugas Pengelola Rusunawa dilaporkan kepada Pengelola Rusunawa dan/atau pemilik bangunan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda