Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pengelola Rusunawa meliputi : a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya; b. mengusulkan anggaran untuk kegiatan pengelolaan; c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih); d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan; e. melaksanakan, penanganan pelanggaran, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan; f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/penyewaan dan menerima uang sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. melaksanakan sosialisasi keberadaan dan tatacara penyewaan Rusunawa; h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan i. melaporkan secara periodik mengenai posisi keuangan, administrasi, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya kepada Walikota.
Koreksi Anda