Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Rusunawa ditetapkan oleh Walikota.
(2) Pengelola Rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari seorang kepala, seorang bendahara, seorang pengurus administrasi, seorang pengurus penghunian, dan seorang pengurusan pemeliharaan.
(3) Pengelola Rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibatasi dalam waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku dalam Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
