Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan hasil sewa terdiri dari komponen harga sewa rusunawa fungsi hunian dan ruang bukan hunian. (2) Pendapatan hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk : a. kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan rusunawa; b. pemasaran, pendampingan penghuni, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian suku cadang, pembayaran kewajiban atas beban biaya operasional serta pemupukan biaya cadangan; dan c. pemanfaatan uang jaminan untuk membayar tunggakan biaya sewa, listrik, air bersih/minum serta biaya lainnya yang belum dibayar penghuni. (3) Pertanggungjawaban pemanfaatan hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda