Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rusunawa dapat dibiayai melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. iuran penghuni yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau c. sumber pendapatan lain yang sah.
Koreksi Anda