Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh penghuni dan pengelola rusunawa sekurang- kurangnya mengatur hal- hal sebagai berikut: a. identitas kedua belah pihak; b. waktu terjadinya kesepakatan; c. memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak; d. hak, kewajiban dan larangan para pihak; e. jangka waktu dan berakhirnya perjanjian; f. keadaan diluar kemampuan (force majeur); g. penyelesaian perselisihan; dan h. sanksi atas pelanggaran. (2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (3) Pengecualian terhadap pemberlakuan ayat (2) dapat dilakukan apabila penghuni belum mampu secara ekonomi berdasarkan kajian dari Tim evaluasi Rusunawa. (4) Perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Pengelola Rusunawa.
Koreksi Anda