Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Rusunawa wajib melakukan peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas yang tersedia di kawasan rusunawa dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik, nyaman dan aman sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
