Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian.
(2) Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:
a. pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas;
b. perawatan prasarana, sarana, dan utilitas; dan
c. peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, persampahan, dan air bersih.
(4) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, usaha kecil mikro, rekreasi, dan olahraga.
(5) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari jaringan listrik, jaringan telepon, dan perlengkapan pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
