Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian perjanjian sewa menyewa dengan pengosongan secara suka rela; dan/atau
d. upaya paksa dari Pemerintah Daerah.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola Rusunawa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
