Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian perjanjian sewa menyewa dengan pengosongan secara suka rela; dan/atau d. upaya paksa dari Pemerintah Daerah. (2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola Rusunawa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda