Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Rusunawa meliputi:
a. pemanfaatan fisik bangunan rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c. administrasi keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran;
d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan Pengelola Rusunawa serta peran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. penghapusan dan pengembangan bangunan rusunawa;
f. pendampingan, monitoring dan evaluasi; dan
g. pengawasan dan pengendalian pengelolaan rusunawa.
Koreksi Anda
