Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Rusunawa berdasarkan asas:
a. kesejahteraan;
b. keadilan dan pemerataan;
c. keterjangkauan dan kemudahan;
d. keefisienan dan kemanfaatan;
e. kemandirian dan kebersamaan;
f. kemitraan;
g. keserasian dan keseimbangan;
h. keterpaduan;
i. kesehatan;
j. kelestarian dan berkelanjutan;
k. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
l. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Koreksi Anda
