Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat pada tahap peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilakukan dalam proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali.
Koreksi Anda