Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Peran masyarakat pada tahap peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilakukan dalam proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali.
Koreksi Anda
