Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan informasi melalui media elektronik, media cetak, dan/atau secara langsung kepada masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Koreksi Anda
