Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan informasi melalui media elektronik, media cetak, dan/atau secara langsung kepada masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Koreksi Anda