Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan terkait upaya pencegahan Perumahan dan Permukiman Kumuh. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tata ruang; b. penataan bangunan dan lingkungan; c. perizinan; dan d. standar perumahan dan permukiman. (3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah untuk membuka akses informasi bagi masyarakat.
Koreksi Anda