Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kegiatan pengamatan yang dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. (3) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengamatan lapangan pada lokasi yang diindikasi berpotensi menjadi kumuh. (4) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan: a. data dan informasi mengenai lokasi kumuh yang ditangani; dan b. pengaduan masyarakat maupun media massa. (5) Pemantauan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental.
Koreksi Anda