Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru, dilakukan dengan cara:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
Koreksi Anda
