Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru, dilakukan dengan cara: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda