Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola Perumahan dan Permukiman layak huni dan berkelanjutan. (2) Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat komunitas sampai pada tingkat kota sebagai fasilitator pengelolaan Perumahan dan Permukiman layak huni. (3) Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (5) Fasilitasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria; b. pemberian bimbingan pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi; c. pemberian kemudahan dan/atau bantuan; d. koordinasi antar pemangku kepentingan secara periodik atau sesuai kebutuhan; e. pelaksanaan kajian perumahan dan permukiman; dan/atau f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi. (6) Kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.
Koreksi Anda