Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c sebagai upaya untuk memberikan bantuan yang bersifat teknis berupa: a. fisik; dan b. non fisik. (2) Bantuan teknis dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitasi pemeliharaan, dan/atau perbaikan: a. bangunan; b. jalan lingkungan; c. drainase lingkungan; d. sarana dan prasarana air minum; e. sarana dan prasarana air limbah; dan/atau f. sarana dan prasarana persampahan. (3) Bantuan teknis dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fasilitasi: a. penyusunan perencanaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. penguatan kapasitas kelembagaan; d. pengembangan alternatif pembiayaan; dan/atau e. persiapan pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan swasta.
Koreksi Anda