Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b sebagai upaya untuk memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau larangan aktivitas tertentu terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh. (2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembimbingan kepada kelompok masyarakat; b. pembimbingan kepada masyarakat perorangan; dan c. pembimbingan kepada dunia usaha.
Koreksi Anda