Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a sebagai upaya untuk memberikan informasi dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialiasi dan diseminasi.
(3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
Koreksi Anda
