Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. pembimbingan; dan
c. bantuan teknis.
Koreksi Anda
