Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. penyuluhan; b. pembimbingan; dan c. bantuan teknis.
Koreksi Anda