Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda