Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. bangunan gedung; b. jalan lingkungan; c. penyediaan air minum; d. drainase lingkungan; e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; dan g. proteksi kebakaran. (2) Pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pembangunan perumahan dan permukiman. (3) Pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin terpenuhinya: a. sistem pelayanan yang dibangun sesuai ketentuan standar teknis yang berlaku; b. kuantitas kapasitas dan dimensi yang dibangun sesuai ketentuan standar teknis yang berlaku; c. kualitas bahan atau material yang digunakan serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai ketentuan standar teknis yang berlaku.
Koreksi Anda