Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Lingkup peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap:
a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; dan
c. pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
