Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap: a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh; b. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; dan c. pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda