Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui: a. pendampingan; dan b. pelayanan informasi.
Koreksi Anda